Serang, 13 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi Sulawesi Barat (Sulbar) di Kantor KI Banten. Rombongan KI Sulbar disambut langsung oleh Ketua KI Banten Zulpikar, beserta jajaran Komisioner dan Sekretaris KI Banten, H. Karna Wijaya.
Dalam pertemuan ini, berbagai hal terkait penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik dibahas, termasuk kebijakan yang telah diterapkan di Banten dan tantangan yang dihadapi oleh KI Sulbar. Sekretaris KI Banten, H. Karna Wijaya, menjelaskan bahwa tenaga ahli di KI Banten diangkat melalui Surat Keputusan Sekretaris berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KI.
KI Sulbar yang merupakan hasil pemekaran dari Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa masih ada kendala dalam penerapan keterbukaan informasi di daerahnya, salah satunya adalah belum adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah kategori Lembaga Vertikal daerah, yang saat ini hanya di pusat.
Dalam sesi diskusi, KI Sulbar menanyakan apakah Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik. Menjawab hal tersebut, KI Banten menegaskan bahwa Provinsi Banten telah memiliki Perda yang mengatur keterbukaan informasi guna mendorong badan publik menjadi badan publik yang informatif.
KI Sulbar juga menyoroti bagaimana peran KI Banten dalam menangani sengketa informasi publik, terutama jika terjadi sengketa yang melibatkan Dinas Kominfo sebagai PPID sekaligus Sekretariat KI Banten. Terkait hal ini, Sekretaris KI Banten menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kasus demikian, dan jika pun terjadi, Komisioner akan bertindak secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, KI Sulbar juga menyampaikan harapannya agar dapat mengadopsi Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterapkan di Banten guna memperkuat regulasi keterbukaan informasi publik di wilayahnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antara Komisi Informasi dari berbagai daerah serta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100