Administrator, 13 Mar 2025 11:21 am

Komisi Informasi Banten Terima Kunjungan Kerja KI Sulawesi Barat

Serang, 13 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi Sulawesi Barat (Sulbar) di Kantor KI Banten. Rombongan KI Sulbar disambut langsung oleh Ketua KI Banten Zulpikar, beserta jajaran Komisioner dan Sekretaris KI Banten, H. Karna Wijaya.

Dalam pertemuan ini, berbagai hal terkait penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik dibahas, termasuk kebijakan yang telah diterapkan di Banten dan tantangan yang dihadapi oleh KI Sulbar. Sekretaris KI Banten, H. Karna Wijaya, menjelaskan bahwa tenaga ahli di KI Banten diangkat melalui Surat Keputusan Sekretaris berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KI.

KI Sulbar yang merupakan hasil pemekaran dari Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa masih ada kendala dalam penerapan keterbukaan informasi di daerahnya, salah satunya adalah belum adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah kategori Lembaga Vertikal daerah, yang saat ini hanya di pusat.

Dalam sesi diskusi, KI Sulbar menanyakan apakah Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik. Menjawab hal tersebut, KI Banten menegaskan bahwa Provinsi Banten telah memiliki Perda yang mengatur keterbukaan informasi guna mendorong badan publik menjadi badan publik yang informatif.

KI Sulbar juga menyoroti bagaimana peran KI Banten dalam menangani sengketa informasi publik, terutama jika terjadi sengketa yang melibatkan Dinas Kominfo sebagai PPID sekaligus Sekretariat KI Banten. Terkait hal ini, Sekretaris KI Banten menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kasus demikian, dan jika pun terjadi, Komisioner akan bertindak secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, KI Sulbar juga menyampaikan harapannya agar dapat mengadopsi Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterapkan di Banten guna memperkuat regulasi keterbukaan informasi publik di wilayahnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antara Komisi Informasi dari berbagai daerah serta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
97
Today Visitor
:
758
Month Visit
:
6.052
Total Visit
:
513.587
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.