Editor, 23 Dec 2015 14:26 pm

KI Banten Berikan Anugerah Kepada Badan Publik Terbaik 2015

Serang - Pada Selasa (22/12/2015), di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Komisi Informasi (KI) Banten memberikan penganugerahan kepada badan publik terbaik kepada SKPD tingkat Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten tahun 2016.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Banten yang diwakili Asda II Pemprov Banten Ir Iing Suwargi, Komisioner KI Pusat Yhannu Setyawan, SH, Ketua Komisi I DPRD Banten Zaid El-Habib. Juga perwakilan dari Polda Banten, Kejati Banten, Pengadilan Banten, Pengadilan Tinggi Agama Banten, PTUN, perwakilan Badan Publik, perwakilan kabupaten/kota, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan lain-lain.

KI Banten dibentuk pada tahun 2011 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemprov Banten kemudian merespon pembentukkan KI ini didasarkan bahwa keberadaan lembaga ini sangat amat penting di zaman yang semakin maju ini, terutama dalam keterbukaan informasi publik. Kegiatan pemeringkatan badan publik ini merupakan program kerja tahunan KI Banten. Diharapkan badan publik terus melakukan inovasi dalam keterbukaan informasi publik.

Pada 7 Undang-Undang KIP menyebutkan; bahwa  (1). Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.  (2).  Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3). Untuk melaksanakan kewajiban itu, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4). Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. (iklan)
Sedangkan Pasal 8 UU KIP berbunyi: kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Inilah Badan Publik Kategori SKPD se-Pemprov Banten Terbaik Dalam Transparansi Informasi Publik:
1.Kantor Penghubung
2.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
3.Badan Lingkungan Hidup Daerah
4.Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
5.Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
7.Badan Kepegawaian Daerah 
8.Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan
9.Biro Humas dan Protokol
10.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah

Inilah Badan Publik Kategori Pemerintah Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten Terbaik Dalam Transparansi Informasi Publik:
1.Kota Tangerang
2.Kabupaten Pandeglang
3.Kabupaten Tangerang. (Adv)

 

Sumber: pilarbanten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
171
Today Visitor
:
1.241
Month Visit
:
16.795
Total Visit
:
542.812
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.