keterbukaan Informasi pada penyelenggaraan Pemilukada
CURUG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggagas keterbukaan informasi publik selama pelaksanaan Pilgub Banten 2011. Gagasan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Untuk realisasi gagasan ini, KI Banten mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Banten, Panwaslu Banten, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten di kantor KI Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (20/9). “Komisi Informasi ingin publik mendapat informasi secara cepat dalam setiap tahapan dan proses Pilgub Banten,” kata Anggota KI Banten Alamsyah Basri.
Hadir pada kesempatan itu Ketua KI Banten Yhannu Setyawan dan tiga anggota KI Banten yakni Thoni Anwar Mahmud, Achmad Nasruddin, dan Amas Tadjuddin. Kemudian anggota KPU Banten Nasrulloah, Ketua KPID Banten Muhibuddin, dan anggota Panwaslu Banten Haer Bustomi.
Menurut Alamsyah, KI Banten, KPU Banten, Panwaslu, dan KPID merupakan lembaga non-struktural Pemprov Banten yang mempunyai kedudukan sejajar selaku lembaga publik. Oleh karena itu, lanjutnya, koordinasi dalam keterbukaan informasi pilgub perlu dilakukan sesuai amanat UU Pemilu. Pada Pasal 9, semua penyelenggara pilgub wajib menyampaikan semua informasi tahapan maupun proses pilgub kepada masyarakat. UU Pemilu juga saling menguatkan dengan UU KIP yang mengamanatkan jaminan bagi publik untuk mendapat informasi.
Pada Pilgub Banten, KI Banten menyatakan komitmen untuk mempercepat proses sengketa informasi yang diajukan publik jika berkaitan dengan pilgub. Selain itu, kata Alamsyah, KI Banten bersedia memberikan asistensi terhadap standar layanan informasi kepada penyelenggara pilgub sesuai dengan Peraturan KI Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Kami berharap, selama pilgub tidak ada sengketa informasi terhadap penyelenggara pilgub,” ujarnya.
Anggota KPU Banten Nasrulloh menyambut baik rencana KI Banten dalam menggagas keterbukaan informasi pada pilgub. “Bagi kami, jika ada publik yang meminta informasi, pasti akan KPU layani. Jika layanan terlambat, mungkin karena keterbatasan sumber daya manusia,” ujarnya.
Menurut Nasrulloh, KPU Banten membutuhkan asistensi dari KI Banten soal layanan informasi yang akan dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekretariat KPU Banten. “Soal PPID memang kami terkendala, tapi jika KI Banten ingin memberikan asistensi, kita sambut,” ujarnya.
Panwaslu Banten menyatakan sudah berupaya terbuka dalam informasi proses laporan dugaan pelanggaran pilgub. Menurut anggota Panwaslu Banten Haer Bustomi, setiap laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Banten disampaikan dan diumumkan melalui papan informasi. Keterbukaan informasi merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Keputusan setiap laporan dugaan pelanggaran pilgub, selalu kami umumkan melalui papan informasi,” ujarnya.
Ketua KPID Banten Muhibuddin menyatakan siap melaksanakan gagasan KI Banten. Kata dia, selama ini pihaknya selalu menginformasikan hasil temuan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran kepada media massa. “Kami pun sudah mempunyai PPID karena dibiayai oleh APBD dan mempunyai sekretariat informasi,” ujarnya. (run/yes/ags)
Sumber: Radar Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com