Arsip Informasi

Beranda / Arsip/ Arsip Informasi

Administrator, 22 Sep 2011 17:16 pm

Keterbukaan Informasi Pada Pemilukada Banten 2011

keterbukaan Informasi pada penyelenggaraan Pemilukada

Informasi Pilgub Harus Terbuka

Rabu, 21 September 2011 | 09:42 WIB

CURUG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Ban­ten menggagas keterbukaan informasi pub­lik selama pelaksanaan Pilgub Ban­ten 2011. Gagasan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Ta­hun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Un­dang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Untuk realisasi gagasan ini, KI Banten mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Banten, Panwaslu Banten, dan Komisi Pe­nyiaran Indonesia Daerah (KPID) Ban­ten di kantor KI Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (20/9). “Komisi Informasi ingin publik mendapat informasi secara cepat dalam setiap tahapan dan proses Pilgub Banten,” kata Anggota KI Banten Alamsyah Basri.
Hadir pada kesempatan itu Ketua KI Banten Yhannu Setyawan dan tiga anggota KI Banten yakni Thoni Anwar Mahmud, Achmad Nas­ruddin, dan Amas Tadjuddin. Kemudian ang­gota KPU Banten Nasrulloah, Ketua KPID Banten Muhibuddin, dan anggota Pan­waslu Banten Haer Bustomi.
Menurut Alamsyah, KI Banten, KPU Banten, Pan­waslu, dan KPID merupakan lembaga non-struktural Pemprov Banten yang mem­punyai kedudukan sejajar selaku lembaga publik. Oleh karena itu, lanjutnya, koordinasi dalam keterbukaan informasi pilgub perlu dilakukan sesuai amanat UU Pemilu.  Pada Pasal 9, semua penyelenggara pilgub wajib menyampaikan semua informasi tahapan mau­pun proses pilgub kepada masya­rakat. UU Pemilu juga saling menguatkan dengan UU KIP yang mengamanatkan jaminan bagi publik untuk mendapat informasi.
Pada Pilgub Banten, KI Banten menyatakan komitmen untuk mempercepat proses sengketa informasi yang diajukan publik jika berkaitan dengan pilgub. Selain itu, kata Alamsyah, KI Banten bersedia memberikan asistensi terhadap standar laya­nan informasi kepada penyeleng­gara pilgub sesuai dengan Peraturan KI Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Kami berharap, selama pilgub tidak ada sengketa informasi terhadap penyelenggara pilgub,” ujarnya.
Anggota KPU Banten Nasrulloh me­nyambut baik rencana KI Banten dalam menggagas ke­ter­bukaan informasi pada pilgub. “Bagi kami, jika ada publik yang meminta informasi, pasti akan KPU layani. Jika layanan terlambat, mungkin karena keter­batasan sumber daya manusia,” ujarnya.
Menurut Nasrulloh, KPU Ban­ten membutuhkan asistensi dari KI Banten soal layanan informasi yang akan dilakukan Pejabat Pe­ngelola Informasi dan Do­kumentasi (PPID) di sekretariat KPU Banten. “Soal PPID memang kami terkendala, tapi jika KI Banten ingin memberikan asistensi, kita sambut,” ujarnya.
Panwaslu Banten menyatakan su­dah berupaya terbuka dalam in­formasi proses laporan dugaan pe­langgaran pilgub. Menurut ang­gota Panwaslu Banten Haer Bus­tomi, setiap laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Banten disampaikan dan di­umumkan melalui papan in­formasi. Keterbukaan informasi me­rupakan amanat Peraturan Ba­waslu Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kepu­tusan setiap laporan dugaan pelanggaran pilgub, selalu kami umumkan melalui papan informasi,” ujarnya.
Ketua KPID Banten Muhibuddin me­nyatakan siap melaksanakan ga­gasan KI Banten. Kata dia, se­lama ini pihaknya selalu me­nginformasikan hasil temuan pe­langgaran yang dilakukan lembaga penyiaran kepada media massa. “Kami pun sudah mem­punyai PPID karena dibiayai oleh APBD dan mempunyai sekretariat informasi,” ujarnya. (run/yes/ags)

Sumber: Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
126
Today Visitor
:
1.238
Month Visit
:
15.363
Total Visit
:
541.380
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.