SERANG, (NEWSmedia) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten menaati Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah mempublikasi laporan keuangan tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah melalui website resmi Pemprov Banten.
"Iya KI mendorong itu sebagai upaya keterbukaan informasi publik. Semua SKPD Pemprov Banten harus menjalankan aturan itu. Kepala daerah juga harus bisa memantau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar selalu memublikasikan informasi publik,” kata Komisioner KI Provinsi Banten, Ade Jahran, Senin (27/7/2015).
Dijelaskan Ade, amanat tersebut harus dijalankan sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
“Ini juga untuk mempertahankan Banten di peringkat ke-4 nasional dalam prestasi keterbukaan informasi ," ujarnya.
Namun demikian, Ade mengaku KI Provinsi Banten tidak dapat mengambil langkah jauh untuk menginstruksikan, melainkan sekadar mendorong. “Komitmen dari pimpinan daerah menjadi salah satu faktor yang dapat mewujudkan hal tersebut. Mungkin bisa melalui instruksi gubernur, bupati/wali kota,” tuturnya.
Berdasarkan pengamatan NEWSmedia, sejauh ini, media komunikasi dan informasi resmi Pemerintah Provinsi Banten yaitu website www.bantenprov.go.id belum mengisi konten atau kolom khusus mengenai laporan keuangan. Terakhir, termuat laporan keuangan APBD Banten Tahun Anggaran 2013.
Sementara setelah itu tidak dipublikasi secara kontinyu, dan terlihat hanya berisi konten informasi berita kegiatan pimpinan (Gubernur dan Sekertaris Daerah). (Rizki/Red)
Sumber : newsmedia.co.id
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com