Arsip Informasi

Beranda / Arsip/ Arsip Informasi

Administrator, 2 Feb 2012 17:20 pm

Pemkot Dinilai Ingkar Janji

 02 Februari 2012

SERPONG-Pemkot Tangsel dinilai ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak antara Suhendar (pihak pemohon) dan Pemkot Tangsel (sebagai pihak termohon). Hal tersebut sesuai dengan hasil mediasi pertama di Komisi Informasi Banten pada tanggal 20 Januari 2011.
Salah satu hasil mediasi per­tama adalah Pemkot ber­sedia mem­berikan 21 dokumen (per­wal dan perda) paling lambat tanggal 31 Januari, tetapi ke­sepakat­an telah diingkari oleh Pemkot Tangsel. Hingga tanggal yang disepakati Pemkot tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Wakil Koordinator Tangerang Pub­­lic Transparency Watch (TRUTH) Suhendar me­ngata­kan, dirinya dan rekan Agil No­­pem­­bryanto ke Pemkot Tang­sel pada Senin, 30 Januari dengan keperluan ingin meng­ambil dokumen yang sudah disepakati. “Tetapi pada saat kami datang, Pak Sekda tidak ada dengan alasan sedang sibuk mengurusi sertijab,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Radar Banten, Rabu (1/2).
Dikatakan Suhendar, gagal bertemu Sekda Dudung E Diredja, lalu pihaknya bertemu Asda­ III Pemkot Tangsel Mu­ham­mad. Namun, Muhammad pun berkelit bahwa dirinya sudah tidak menjabat Asda III, karena dimutasi menjadi Kepala Dis­perindag. “Pemkot seperti­nya tidak ada niatan baik untuk memberikan dokumentasi yang kami minta,” katanya.
Namun, pada Selasa (31/1), lan­jut Suhendar, staf Setda mem­­beritahukan bahwa do­ku­men yang disepakati telah siap. Tetapi, sayangnya hanya tujuh perda dan perwal. Pada kesepakatan awal, TRUTH me­minta sepuluh perda dan sebelas perwal. “Ini bentuk ketidak­profesio­nalan Pemkot dalam me­nangani dokumen. Pemkot beralasan do­kumen yang kurang masih di SKPD masing-masing,” terangnya.
Menurutnya, Pemkot telah ingkar atas hasil keputusan mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Banten. Hal ini juga sebagai potret arogansi Pemkot untuk tidak konsisten dengan lembaga Komisi Infor­masi. Komisi Informasi juga me­rupakan lembaga yang dibentuk oleh UU, dalam hal ini UU 14/2008. “Oleh karena itu, jika Pemkot benar-benar cerdas dan modern, maka selayaknya bisa menghargai keberadaan lembaga yang sederajat karena sama-sama dibentuk oleh UU,” tegasnya.
Man­tan Asda III Muhammad me­ngatakan, dirinya telah me­laku­kan upaya maksimal untuk memenuhi hasil kesepakatan mediasi pertama, termasuk untuk 34 dokumen terkait anggaran. “Namun, sehubungan saya telah dimutasi maka secara oto­matis tanggung jawab ini bukan lagi menjadi tanggung jawab saya, melainkan pejabat yang saat ini menjabat hasil mutasi,” kilahnya. (riz/man/ags/del)

sumber : Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
33
Today Visitor
:
1.109
Month Visit
:
15.234
Total Visit
:
541.251
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.