2 Februari 2012
SERANG- Badan publik, baik pemerintah atau non pemerintah, wajib menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Amanat ini tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pusat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Anggota KI Provinsi Banten Bidang Sosialisasi dan Edukasi Toni Anwar Mahmud, kewajiban menyampaikan laporan layanan informasi badan publik tersebut tertuang pada Pasal 4 dan Pasal 34 Perki Nomor 1 tahun 2011. "Kewajiban ini berlaku bagi Pemprov Banten,"kata Toni di kantor KI Provinsi Banten, Rabu (1/2).
Ketua KI Provinsi Banten Yhannu Setyawan menambahkan, saat ini tidak banyak badan publik yang tahu tentang adanya kewajiban badan publik ini. Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat KI Provinsi Banten akan melakukan rapat koordinasi dengan badan publik khususnya pemerintah daerah di Banten. "Kami akan memberikan penjelasan terkait kewajiban penyampaian laporan ini" ujarnya
Menurutnya hampir 1 tahun KI Provinsi Banten bekerja. Selama itu pula pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan. "Memang sosialisasi kewajiban badan publik ini perlu dilakukan,"ujarnya
Yhannu berkeinginan agar layanan informasi publik masuk dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Banten yang baru. Jika melalui RPJMD, kata dia, maka layanan informasi publik akan masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap Tahun. "Anggaran layanan informasi akan masuk APBD secara maksimal. Kemudian dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah," ujarnya (run/yes/ags)
sumber : Radar Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com