serang - Tepat 179 hari sejak Gubernur Banten melantik Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada 24 Pebruari 2011, lembaga ini telah menyelesaikan sengketa informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Banten.
Dari 19 badan publik yang disengketakan LSM Galaksi ini, 17 sengketa telah diselesaikan KI Banten. Sementara dua sengketa informasi lainnya, diserahkan kepada KI Pusat sesuai tingkat kewenangan. “Sebagian besar pengaduan sengketa informasi yang diajukan, mengarah kepada permohonan informasi tentang penggunaan anggaran yang terdapat dalam daftar pengisian anggaran (DPA) tahun anggaran 2009 dan 2010,” kata anggota KI Banten Bidang Sosialisasi Toni Anwar Mahmud dalam siaran pers kepada Radar Banten, Minggu (21/8).
Menurut Toni, dari 17 sengketa informasi yang ditangani KI Banten, semua dapat diselesaikan melalui proses mediasi, tidak sampai ke tahap ajudikasi nonlitigasi (sidang sengketa informasi). Kata dia, mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak pemohon dengan termohon melalui bantuan mediator KI Banten. Sementara penanganan sengketa informasi melalui ajudikasi yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus melalui sidang komisi informasi.
Ia mengungkapkan, delapan badan publik yang telah selesai dimediasi pada pekan ketiga (18 sampai 24 Juli 2011) yakni Badan Lingkungan Hidup, Biro Umum, Dinas Sosial, Biro Adpem, Sekda, Dishubkominfo, Dinas Pertambangan dan Energi, dan Biro Kesra Provinsi Banten. Sementara delapan badan publik lainnya, mediasi dilaksanakan pada pekan Juli (25 sampai 31 Juli 2011) yakni Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas SDA dan Permukiman, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, dan DPKAD Provinsi Banten. “Badan publik terakhir yang melaksanakan mediasi adalah Inspektorat Provinsi Banten,” ujarnya.
Ketua KI Provinsi Banten Yhannu Setyawan meminta seluruh pihak terkait atau pemohon dan termohon informasi agar mematuhi dan melaksanakan dengan konsisten berbagai keputusan mediasi. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah hukum lanjutan di kemudian hari. “Agar sengketa informasi publik dapat diminimalkan, KI Banten meminta badan publik baik, pemerintah maupun non pemerintah menyegerakan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi-red), membuat standar layanan, dan dan pengklasifikasian informasi,” ujarnya .
Yhannu menyadari bahwa KI Banten belum dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh keterbukaan informasi, karena dukungan anggaran pada APBD 2011 hanya Rp 300 juta. Anggaran itu untuk menutupi kegiatan tujuh bulan. “Sosialisasi tetap dilakukan dalam bentuk memenuhi undangan dari lembaga atau instansi pemerintah daerah dan organisasi masyarakat serta mahasiswa,” ujarnya. (run/yes/ags)
sumber : Radar Banten