Pada Hari Rabu 10 Mei 2023, Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) Menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register : 112/XII/KI BANTEN-PS/2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Ajudikasi Non Litigasi KI Banten dengan Agenda sidang Pemeriksaan Awal Antara Pihak Pemohon Ksatria Muda Merah Putih terhadap Termohon Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang c.q. Bidang Pengelolaan Pendidikan nonformal/Kesetaraan.
Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi tersebut telah dipimpin oleh Toni Anwar Mahmud selaku Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota serta Heri Wahidin dan Hilman selaku Anggota Majelis Komisioner kemudian dihadiri pula oleh kedua belah pihak serta turut hadir Rijal Setia Pratama selaku Panitera Pengganti (PP) KI Banten.
Pada Sidang Pemeriksaan Awal tersebut, Majelis Komisioner tetap konsentrasi untuk memeriksa 4 (empat) Hal sebagaimaman diatur dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan bahwa Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:
Selanjutnya berdasarkan hasil Pemeriksaan, Majelis Komisioner telah mendapatkan Fakta Hukum bahwa Batas Waktu permohonan Pemohon tidak terpenuhi. sehingga Majelis Komisioner menolak Permohonan Sengketa Informasi Pemohon sebagaimana amanah Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Yang Menyatkan Bahwa Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan. Kemudian Ketua Majelis Komisioner menutup sidang dengan terlebih dahulu menyampaikan hak-hak Pemohon dan Termohon Pasca pembacaan putusan sela dimaksud. (LN)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com