Administrator, 11 May 2023 10:06 am

Komisi Informasi Banten tolak permohonan Ksatria Muda Merah Putih dalam Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi

Pada Hari Rabu 10 Mei 2023, Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) Menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register : 112/XII/KI BANTEN-PS/2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Ajudikasi Non Litigasi KI Banten dengan Agenda sidang Pemeriksaan Awal Antara Pihak Pemohon Ksatria Muda Merah Putih terhadap Termohon Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang c.q. Bidang Pengelolaan Pendidikan nonformal/Kesetaraan.

Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi tersebut telah dipimpin oleh Toni Anwar Mahmud selaku Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota serta Heri Wahidin dan Hilman selaku Anggota Majelis Komisioner kemudian dihadiri pula oleh kedua belah pihak serta turut hadir Rijal Setia Pratama selaku Panitera Pengganti (PP) KI Banten.

Pada Sidang Pemeriksaan Awal tersebut, Majelis Komisioner tetap konsentrasi untuk memeriksa 4 (empat) Hal sebagaimaman diatur dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan bahwa Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:

  1. kewenangan Komisi Informasi
  2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi
  3. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi
  4. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Selanjutnya berdasarkan hasil Pemeriksaan, Majelis Komisioner telah mendapatkan Fakta Hukum bahwa Batas Waktu permohonan Pemohon tidak terpenuhi. sehingga Majelis Komisioner menolak Permohonan Sengketa Informasi Pemohon sebagaimana amanah Pasal 36 Ayat (2)  Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Yang Menyatkan Bahwa Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan. Kemudian Ketua Majelis Komisioner menutup sidang dengan terlebih dahulu menyampaikan hak-hak Pemohon dan Termohon Pasca pembacaan putusan sela dimaksud. (LN)

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
93
Today Visitor
:
1.171
Month Visit
:
15.296
Total Visit
:
541.313
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.