Serang, 16 Mei 2023 - Pada hari Selasa, Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal ke-2 antara DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Banten sebagai pemohon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang sebagai termohon.
Dalam Sidang Pemeriksaan Awal ke-2 ini, kedua pihak hadir untuk menghadapi proses persidangan. Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan terhadap empat hal penting, yaitu Legal Standing Pemohon, Legal Standing Termohon, Batas Waktu, dan Kewenangan Komisi Informasi.
Setelah dilakukan Pemeriksaan Awal ke-2, ditemukan bahwa pemohon, DPW JPKP Banten, memenuhi syarat formil dalam pengajuan permohonan. Oleh karena itu, majelis menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon dan memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi guna mencari penyelesaian yang saling menguntungkan.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Mediator Heri Wahidin, yang bertugas memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Mediasi berjalan dengan lancar, dan akhirnya, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagai hasil dari proses mediasi tersebut.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa Komisi Informasi Banten mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi secara efektif dan efisien. Melalui pendekatan yang kooperatif, keterbukaan dan transparansi dalam berkomunikasi, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang memuaskan.
Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini mencerminkan semangat kerjasama antara pemohon, DPW JPKP Banten, dan termohon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, dalam mengatasi perbedaan dan mencapai penyelesaian yang adil. Dengan demikian, sengketa informasi ini dapat diselesaikan dengan baik, dan kedua belah pihak dapat melanjutkan aktivitas mereka tanpa hambatan.
Komisi Informasi Banten memberikan apresiasi atas partisipasi dan kerjasama yang ditunjukkan oleh DPW JPKP Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang dalam proses mediasi ini. Keberhasilan ini menjadi contoh bagi masyarakat Banten dalam menyelesaikan sengketa informasi secara damai dan konstruktif.
Dengan berakhirnya proses mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menjaga komitmen mereka dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Komisi Informasi Banten tetap berkomitmen untuk mempromosikan keterbukaan informasi dan mendukung penyelesaian sengketa informasi secara adil dan transparan di Provinsi Banten. (ysf/htb)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com