Serang, 6 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 001/II/KI BANTEN-PS/2025, yang mempertemukan Pemohon Entus Harul Mamun dengan Termohon Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sidang berlangsung di kantor KI Banten dengan agenda Pemeriksaan Awal 2.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Ojat Sudrajat S, dengan didampingi oleh dua anggota majelis, yaitu Imron Mahrus dan H. Kori Kurniawan, serta Panitera Pengganti Resite Emilia Ferdian.
Dalam pemeriksaan awal ini, Ketua Majelis menyampaikan beberapa putusan sebagai berikut:
1️⃣ KI Banten berwenang menyelesaikan sengketa ini berdasarkan Pasal 6 Ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
2️⃣ Pemohon Entus Harul Mamun memiliki legal standing, yang dibuktikan dengan identitas KTP.
3️⃣ Termohon Satpol PP Kabupaten Tangerang juga memiliki legal standing sebagai badan publik.
4️⃣ Permohonan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Huruf B PerKI 1 Tahun 2013 tentang PPSIP.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan sengketa informasi dinyatakan DITOLAK.
Ketua Majelis menegaskan bahwa pemohon yang merasa tidak puas dengan putusan ini dapat menempuh jalur banding di pengadilan sesuai dengan badan publik terkait.
KI Banten terus berkomitmen untuk menegakkan keterbukaan informasi publik dan memastikan bahwa setiap penyelesaian sengketa informasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com