Administrator, 6 Mar 2025 14:21 pm

KI Banten Tolak Permohonan Sengketa Informasi Publik Antara Entus Harul Mamun dan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Serang, 6 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 001/II/KI BANTEN-PS/2025, yang mempertemukan Pemohon Entus Harul Mamun dengan Termohon Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sidang berlangsung di kantor KI Banten dengan agenda Pemeriksaan Awal 2.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Ojat Sudrajat S, dengan didampingi oleh dua anggota majelis, yaitu Imron Mahrus dan H. Kori Kurniawan, serta Panitera Pengganti Resite Emilia Ferdian.

Dalam pemeriksaan awal ini, Ketua Majelis menyampaikan beberapa putusan sebagai berikut:

1️⃣ KI Banten berwenang menyelesaikan sengketa ini berdasarkan Pasal 6 Ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
2️⃣ Pemohon Entus Harul Mamun memiliki legal standing, yang dibuktikan dengan identitas KTP.
3️⃣ Termohon Satpol PP Kabupaten Tangerang juga memiliki legal standing sebagai badan publik.
4️⃣ Permohonan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Huruf B PerKI 1 Tahun 2013 tentang PPSIP.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan sengketa informasi dinyatakan DITOLAK.

Ketua Majelis menegaskan bahwa pemohon yang merasa tidak puas dengan putusan ini dapat menempuh jalur banding di pengadilan sesuai dengan badan publik terkait.

KI Banten terus berkomitmen untuk menegakkan keterbukaan informasi publik dan memastikan bahwa setiap penyelesaian sengketa informasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
102
Today Visitor
:
1.317
Month Visit
:
15.442
Total Visit
:
541.459
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.