Serang – Komisi Informasi (KI) Banten menggelar sidang ajudikasi non-litigasi dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon DPP LSM GPRUKK dan termohon Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 13 Maret 2025 di Ruang Sidang Lantai 2, Kantor KI Banten.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis H. Kori Kurniawan, didampingi anggota Zulpikar dan Imron Mahrus, serta Panitera Pengganti Rudianto. Pemohon hadir dalam persidangan, sementara termohon tidak hadir.
Dalam persidangan, pemohon menyatakan bahwa permohonan sengketa informasi dicabut, karena informasi yang diminta telah diperoleh. Majelis menegaskan bahwa pencabutan permohonan dapat dilakukan sebelum sidang dimulai, tetapi pemohon harus menyerahkan surat pencabutan resmi kepada panitera sebagai bentuk administrasi yang sah.
Anggota majelis Imron Mahrus menyoroti bahwa pemohon kerap mengajukan sengketa informasi, namun kemudian mencabutnya sebelum sidang berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kesungguhan pemohon dalam mengajukan sengketa informasi.
Ketua Majelis menyampaikan bahwa akta pencabutan akan dibuat sebagai bukti resmi bahwa permohonan sengketa telah dicabut. Dengan demikian, sidang ajudikasi non-litigasi dengan Nomor Register 010/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan selesai dan ditutup.
Komisi Informasi Banten terus berkomitmen dalam menyelesaikan sengketa informasi publik secara transparan dan profesional, guna mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di Provinsi Banten.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com