Serang, 19 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon Puji Santoso terhadap termohon Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Sidang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, di Ruang Sidang Lantai 2, Kantor KI Banten.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Imron Mahrus, dengan anggota Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Rudianto.
Dalam persidangan, majelis mempertimbangkan bukti-bukti surat yang disampaikan oleh para pihak serta keterangan yang diberikan selama sidang berlangsung. Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013, majelis menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Atas dasar tersebut, permohonan dinyatakan ditolak, dan sidang ajudikasi non litigasi dengan Nomor Registrasi 013/III/KI Banten-PS/2025 dinyatakan selesai dan ditutup.
Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(htb/AA)
#KomisiInformasi #KIP #KIPBanten #BukaInformasiPublik #HakAndaUntukTahu #KeterbukaanInformasiPublik
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com