Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pemeriksaan awal ke-2 antara pemohon Budi Hikmat, SH terhadap termohon Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Sidang berlangsung pada hari Selasa, 14 April 2025, bertempat di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KI Banten.
Sidang dengan nomor register 014/III/KI Banten-PS/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner H. Kori Kurniawan, dengan didampingi oleh dua anggota, yaitu Imron Mahrus dan Zulpikar, serta Panitera Pengganti Rudianto.
Dalam persidangan tersebut, termohon hadir, namun pemohon tidak hadir. Ketua Majelis kemudian mengonfirmasi kepada panitera pengganti mengenai ketidakhadiran pemohon. Dijelaskan bahwa pemohon telah mengirimkan surat permohonan pencabutan sengketa melalui mekanisme resmi.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menerima pencabutan sengketa oleh pemohon dan memerintahkan kepada panitera pengganti untuk mencoret register perkara dari buku register sengketa informasi publik.
Dengan demikian, sidang ajudikasi nonlitigasi ini dinyatakan selesai dan ditutup.
Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen dalam melaksanakan proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta mendorong keterbukaan informasi di lingkungan Badan Publik di Provinsi Banten. (htb/AA)