Serang, 16 Juli 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi dengan agenda Pemeriksaan Awal II dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon: Munah, Supian, Yanih, dan Tia terhadap Termohon: Kelurahan Pondok Jaya.
Sidang ini tercatat dengan Nomor Register: 025/VI/KI BANTEN-PS/2025, dan berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Banten, beralamat di Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124.
Majelis Komisioner yang memimpin sidang terdiri dari:
Zulpikar (Ketua merangkap Anggota),
H. Kori Kurniawan (Anggota),
Imron Mahrus (Anggota),
serta Panitera Pengganti: Ahmad Farhan Hidayatullah.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan mendengarkan penjelasan dari para pihak, Majelis Komisioner memutuskan untuk menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Alasannya, permohonan keberatan diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yakni 30 hari kerja.
Putusan ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan pemahaman prosedural dalam pengajuan sengketa informasi publik. Komisi Informasi Provinsi Banten mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan hak atas informasi dengan tetap mematuhi tata cara dan ketentuan yang berlaku.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100