KI Banten, 8 Feb 2020 21:35 pm

KI Banten Tangani 53 Sengketa Informasi, Pemerintah Desa Paling Banyak Dilaporkan

SERANG, (KB).- Selang beberapa pekan dilantik, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menangani 53 sengketa informasi yang merupakan limpahan dari Komisioner KI Provinsi Banten periode sebelumnya.

Dari 53 sengketa informasi tersebut, pemerintah desa (pemdes) paling banyak dilaporkan atau sebagai termohon, dengan jumlahnya mencapai 27 sengketa. Sedangkan sisanya, sengketa untuk badan publik lain, seperti organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten serta instansi vertikal tingkat Provinsi Banten.

Komisioner KI Banten Lutfi mengatakan, 27 desa yang menjadi termohon seluruhnya desa di Kabupaten Lebak. Jenis informasi yang disengketakan berupa laporan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017. Adapun pemohonnya rata-rata mengatasnamakan individu.

“Desa 27 dan itu semua di Kabupaten Lebak. Mungkin untuk 2020 ini bisa jadi untuk desa di kabupaten lainnya,” katanya saat berkunjung ke Harian Umum Kabar Banten, Kota Serang, Jumat (7/2/2020).

Dari 27 sengketa informasi untuk pemdes, enam di antaranya sudah memasuki tahapan sidang. Dengan proses tahapan sidang, 3 sengketa dinyatakan gugur karena pemohon tak hadir selama dua kali sidang berturut-turut. Kemudian satu sengketa akan memasuki sidang ajudikasi atau pembuktian dan dua masuk tahap mediasi.

“Kalau dalam tahapan mediasi ada kesepakatan maka dinyatakan selesai. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka harus lanjut sidang ke ajudikasi,” ucapnya.

Berbeda dengan pemdes, sengketa informasi yang menjadikan OPD dan instansi vertikal tingkat Provinsi Banten sebagai termohon, rata-rata pemohonnya berupa lembaga berbadan hukum. Penanganan sengketa untuk pemdes, OPD dan instansi vertikal harus rampung dalam waktu 100 hari kerja.

“Kesemuanya 100 hari kerja harus tuntas. Karena banyaknya register kita usahakan tidak melebihi 3 hari langsung ditangani,” tutur pria yang juga mantan Komisioner KPID Banten ini.

Ia mengatakan, setiap warga negara atau lembaga yang memiliki badan hukum dan tercatat di Kemenkumham dapat menyampaikan permohonan informasi kepada badan publik. Syaratnya, untuk individu harus melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan untuk lembaga melampirkan SK Kemenkumham berikut KTP individu bersangkutan.

“Misalnya ingin mengetahui laporan pelaksanaan dana desa, itu bisa,” katanya.

Selanjutnya, badan publik sebagai termohon wajib memberikan informasi yang dimohon selama tak menyangkut informasi yang dikecualikan.

“Ketika permohonan informasi tidak dijawab (badan publik), maka (pemohon) mengajukan keberatan ke atasan PPID (pejabat pengelola informasi daerah (PPID). Apabila dalam waktu 14 hari ketika tidak ada jawaban berupa tertulis, maka si pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi secara tertulis, kemudian ketika sidang setelah permohonan diregister,” ucapnya.

 

Wakil Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar mengatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait baik pemohon maupun termohon paling lambat tiga hari setelah permohonan sengketa diregister.

“Ketika sidang belum tentu keduanya hadir atau bisa salah satunya tidak hadir, maka ada penundaan. Tapi pada saat badan publik yang tidak hadir KI bisa langsung memutus atau memeriksa. Kalau si pemohon yang tak hadir maka tidak bisa dilaksanaan pemeriksaan. Tapi jika (pemohon) tidak hadir dua kali berturut tanpa ada keterangan maka permohonan sengketa dinyatakan gugur,” ucapnya.

Ia menjelaskan, permohonan sengketa informasi merupakan dampak tidak diberikannya informasi publik oleh badan publik. Sebenarnya dia ingin sengketa informasi sudah mulai mengikis, dalam artian badan publik sudah tergerak menyediakan informasi publik secara mudah, baik informasi secara berkala, setiap saat, termasuk informasi serta-merta.

“Pada era 4.0 ini masyarakat sudah harus mudah mendapatkan informasi publik,” tuturnya.

Untuk meningkatkan kesadaran agar badan publik menyediakan informasi publik secara mudah, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah. Pertama, secara regular KI melakukan monitoring evaluasi (monev) sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh KI pusat.

“Kedua KI mengingatkan setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi, sebelum tiga bulan berakhirnya tahun anggaran berjalan. Ketiga, bahwa KI selalu mengingatkan badan publik untuk wajib menyediakan dan mengumumkan informasi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, partisipasi publik terhadap rencana pemerintah dapat tercapai, sebagaimana juga diharapkan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang melahirkan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel. (SN)*

 

Sumber: https://www.kabar-banten.com/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
160
Today Visitor
:
1.381
Month Visit
:
16.935
Total Visit
:
542.952
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.