KI Banten, 5 Nov 2020 07:54 am

KIP Banten Beri Rekomendasi Pemkab Tangerang Tentang Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten mengunjungi kantor pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang. Kunjungan tersebut dalam rangka tindak lanjut dan monitoring keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Banten. Pasalnya Bulan Oktober kemarin pihaknya telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk mengikuti presentasi secara virtual melalui zoom meeting.

“Sekarang kami tindaklanjuti penilaian dengan berkunjung ke masing-masing daerah dengan mengukur tiga aspek,” ujar Lutfi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Banten kepada SuaraBantenNews, Rabu, 4 November 2020.

Aspek pertama, kata dia, penilaian koordinasi antara PPID utama dan pimpinan daerah dengan KIP Banten, kedua komitmen PPID utama dan pimpinan daerah, dan ketiga terkait inovasi yang dilakukan oleh PPID utama dan pimpinan daerah dalam hal keterbukaan informasi publik. Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah menilai hasil prestasi, akan tetapi secara faktual masih melakukan pengecekan atas data tertulis yang pernah disuguhkan Pemkab Tangerang saat presentasi.

“Kita cek kantor PPID utama yang sudah tersedia, keberadaan staf di ruangan, fasilitas dan website yang pernah disampaikan ke KI Banten,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penilaian website dilakukan atas dasar inovasi dan kemudahan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam mengakses informasi publik di lingkungan Pemkab Tangerang. Apakah masih harus datang ke pemkab atau setda atau mungkin sudah bisa melalui teknologi. Sehingga masyarakat sudah tidak perlu datang ke kantor, namun bisa mengakses informasi melalui aplikasi Android.

“Hasil pengecekan, tadi saya lihat komitmen pimpinan daerah baik. Kemudian, ada terobosan tahun 2020 Pemkab Tangerang sudah menerbitkan SK terkait keterbukaan informasi publik. Tentu hal ini tidak mudah dalam menerbitkan regulasi secara cepat,” tandasnya.

Luthfi menjelaskan, rekomendasi yang diberikan secara umum, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten/kota harus bisa mencapai kategori informatif yang merupakan kategori teratas, yang di bawahnya ada kategori menuju informatif dan kurang informatif. Lanjut Lutfi, pihaknya pun mendorong pemerintah Kabupaten Tangerang agar bisa mengulang prestasi sebelumnya, karena di tahun 2013 Pemkab Tangerang menjadi juara umum dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Setelah itu, hingga saat ini belum bisa mempertahankan. Kami juga mendorong secara langsung agar semangat kembali menjadi badan publik informatif di tahun 2020. Kita sekarang masih visitasi, pemenay kemungkinan bisa diumumkan pada pekan ke I atau II di bulan Desember,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, sangat menyambut hangat atas kedatangan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. KIP Banten meminta perkembangan aktivitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang seberapa jauh kinerjanya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Tadi responsnya positif dan mengapresiasi tiga regulasi yang ada di Kabupaten Tangerang yaitu Perbup tentang SOP tahun 2015, SK Bupati Tangerang tentang struktur PPID tahun 2018, dan SK Bupati Tangerang tahun 2020 tentang struktur PPID hingga tingkat kelurahan,” ungkapnya.

Maesyal menambahkan, level informasi publik ini harus sampai dengan ke ranah desa dan semoga di tahun 2021 nanti sudah sampai ke tingkat desa. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa langsung diakses oleh masyarakat di 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten Tangerang.

“Proses pelaksanaan pembangunan yang dialokasikan dalam bentuk anggaran ke desa dan kecamatan itu menggunakan dana dari masyarakat melalui pajak dan retribusi. Tentunya masyarakat pun harus merasakan dampak dan manfaatnya,” tutupnya.

 

 

Sumber: https://suarabantennews.com/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
183
Today Visitor
:
1.340
Month Visit
:
16.894
Total Visit
:
542.911
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.