Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari KI Kalimantan Barat (Kalbar) sekaligus gelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Strategi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan Uji Konsekuensi di Tengah Pandemi Covid-19.
KI Kalbar Catarina mengaku bahwa kedatangannya tersebut adalah untuk melakukan studi banding dengan KI Banten dalam menyelesaikan sengketa informasi.
“KI Kalimantan Barat merasa perlu untuk sharing knowledge (berbagi ilmu,red) dengan KI Provinsi Banten, karena seringkali KI Banten menjadi acuan bagi KI Provinsi lainnya dalam Penyelesaian Sengketa Informasi”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Catharina meski provinsi Kalimantan Barat sudah tiga kali berturut-turut meraih peringkat Informatif, namun masih perlu menggali pengalaman KI Banten bahwa provinsi Banten telah melakukan uji konsekuensi.
Sementara itu, ketua Bidang PSI, KI Provinsi Banten, Lutfi mengatakan pasca penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Covid-19 oleh Gubernur Banten pada Maret 2020, Komisi Informasi Provinsi Banten menghentikan proses penyelesaian sengketa Informasi sesuai dengan regulasi pemerintah provinsi Banten.
Namun berkenaan dengan kepatuhan KI dalam upaya menyelesaikan sengketa Informasi sesuai UU 14/2008 dalam kurun waktu 100 hari sejak permohonan PSI diterima, maka KI Banten memulai penyelesaian PSI pada bulan Juni 2020.
Hingga 11 November 2020 KI Banten telah menyelesaikan 93 (sembilan puluh tiga) register dari 209 register dengan rincian, sisa register yang belum selesai pada tahun 2019 sebanyak 55 register dan 154 register yang didaftarkan pemohon tahun 2020.
Pada kesempatan yang sama Ketua KI Banten, Hilman menyambut baik kedatangan Ketua Bidang PSI Kalimantan Barat dan diterima oleh seluruh Komisioner KI Banten dan sekretariat KI Banten. dan pertemuan tersebut KI Kalbar dan KI Banten bersepakat untuk tetap menghormati setiap permohonan PSI dan berupaya melaksanakan penyelesaian PSI dalam kurun waktu 100 hari kerja. (Red)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com