KI Banten, 28 Dec 2022 23:38 pm

Potensi Cuaca Ekstrem, KI Banten Minta Sumber Informasi Dari Badan Publik Yang Berwenang

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten angkat bicara perihal kondisi cuaca di penghujung tahun 2022 dan awal tahun 2023 mendatang.

Kondisi cuaca jelang akhir tahun dan awal tahun 2023 ini diprediksi terjadi berbagai potensi bahaya, misalnya peringatan cuaca ekstrem, ancaman banjir rob, hingga dipredikasi terjadinya badai dahsyat.

Berkenaan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 10 diatur tentang Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

“Di mana Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” ujar Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud, pada Rabu, (28/12/2022).

Selanjutnya Toni mengatakan, pada Pasal 19 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 menjelaskan, bahwa informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

“Meliputi informasi bencana alam, informasi keadaan bencana nonalam, informasi bencana sosial, informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik,” sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi Banten mengajak dan mengimbau kepada instansi berwenang untuk dapat menyampaikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan, yang telah diolah melalui proses sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maupun analisis melalui kaidah ilmiah.

Hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi masyarakat atas suatu informasi, yang justru menimbulkan kepanikan dan kegaduhan dalam hal terjadinya perbedaan informasi dari dua badan publik (instansi pemerintah) dalam mengumumkan informasi serta merta.

“Demikian halnya masyarakat untuk dapat lebih teliti dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait sumber informasi yang diperoleh, dengan memastikan sumber informasi adalah memang instansi (badan publik) yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi serta merta,” pungkasnya.

 

 

Sumber: https://faktabanten.co.id/

Berita Terkait

Agenda

17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
58
Today Visitor
:
574
Month Visit
:
12.209
Total Visit
:
12.209
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.