Serang, 24 Juli 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang ditujukan kepada aparatur desa dan kelurahan se-Provinsi Banten. Kegiatan ini diselenggarakan di BallRoom Hotel Dwiza, Cipocok Jaya, Kota Serang dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat serta perangkat desa dan kelurahan.
Bimtek ini bertujuan untuk mendorong penerapan keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Hadir sebagai narasumber utama Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat, S.H., serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Hj. Djasmarni, S.E., dengan Luay Nabilla sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan.
Dalam paparannya, Ojat Sudrajat menekankan pentingnya pemahaman terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menjelaskan bahwa hak atas informasi adalah hak dasar warga negara yang harus dijamin, termasuk dalam konteks desa melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Desa.
“Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengontrol kebijakan dan anggaran desa secara aktif. Ini bagian dari demokrasi partisipatif,” tegasnya.
Sementara itu, Hj. Djasmarni, S.E. menyampaikan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Informasi Publik merupakan payung hukum daerah dalam menjamin keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Melalui kegiatan ini, kita dorong desa-desa menjadi lebih terbuka dan responsif terhadap permintaan informasi dari warganya,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini, para aparatur desa/kelurahan dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100