Administrator, 24 Jul 2025 17:54 pm

Bangun Budaya Transparansi, KI Banten Gelar Bimtek KIP untuk Desa dan Kelurahan

Serang, 24 Juli 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang ditujukan kepada aparatur desa dan kelurahan se-Provinsi Banten. Kegiatan ini diselenggarakan di BallRoom Hotel Dwiza, Cipocok Jaya, Kota Serang dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat serta perangkat desa dan kelurahan.

Bimtek ini bertujuan untuk mendorong penerapan keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Hadir sebagai narasumber utama Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat, S.H., serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Hj. Djasmarni, S.E., dengan Luay Nabilla sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan.

Dalam paparannya, Ojat Sudrajat menekankan pentingnya pemahaman terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menjelaskan bahwa hak atas informasi adalah hak dasar warga negara yang harus dijamin, termasuk dalam konteks desa melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Desa.

“Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengontrol kebijakan dan anggaran desa secara aktif. Ini bagian dari demokrasi partisipatif,” tegasnya.

Sementara itu, Hj. Djasmarni, S.E. menyampaikan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Informasi Publik merupakan payung hukum daerah dalam menjamin keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Melalui kegiatan ini, kita dorong desa-desa menjadi lebih terbuka dan responsif terhadap permintaan informasi dari warganya,” jelasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini, para aparatur desa/kelurahan dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
70
Today Visitor
:
666
Month Visit
:
5.960
Total Visit
:
513.495
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.