Sidang Ajudikasi Nonligitasi Agenda Pemeriksaan Awal kedua dengan nomor sengketa 055/V/KI Banten-PS/2018 antara Pemohon Moch Ojat Sudrajat S terhadap Termohon MAN 1 Kabupten Lebak berlangsung pada tanggal 19 September 2018 bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner yang diketua oleh H. Maskur dengan anggota Achmad Nasrudin dan Suwardi serta Panitera Pengganti Kusma melaksanakan agenda sidang awal, pada sidang awal ini para pihak hadir memenuhi undangan yang dikirim oleh Panitera KI Banten.
Permohonan informasi mengenai lima perihal, yaitu: Laporan keuangan atas penggunaan dana BOS untuk tahun ajaran 2015/2016 dan tahun ajaran 2016/2017, laporan keuangan atas penggunaan dana sumbangan baik yang bersumber dari komite sekolah atau sumber lain, RAKM untuk tahun ajaran 2015/2016 dan tahun ajaran 2016/2017, data jumlah siswa pada tahun ajaran 2015/2016 dan tahun ajaran 2016/2017, dan data prestasi siswa dan sekolah pada tahunjaran 2015/2016 dan tahun ajaran 2016/2017 dinyakatakan diterima dan MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ini keproses mediasi. Hasil mediasi ini pun disepakati oleh kedua belah pihak yang dipimoin oleh Mediator Hilman. (Vera)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com