Pada hari Kamis, 10 Januari 2019 Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) kembali menggelar sidang lanjutan dengan nomor register 081/X/KIBANTEN-PS/2018 antara sdr. Agus Supriyanto, SE. sebagai warga Serpong Kota Tangerang Selatan melawan Inspektorat Kota Tangerang Selatan dengan agenda pembacaan Putusan. Ini adalah sidang akhir dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa Informasi di KI Banten setelah melalui sidang pembuktian pada tanggal 27 Desember 2018.
Pada sidang sebelumnya Termohon mengemukakan bahwa Informasi yang diminta yaitu berupa Dokumen Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran atau Realisasi Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 atau yang terakhir dan Dokumen Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran atau Realisasi Keuangan Pengendalian dan Pengelolaan TPA Cipeucang pada UPT Cipeucang Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 atau yang terakhir merupakan informasi yang dikecualikan karena berdasarkan peraturan prundang-undangan dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 357K/TUN/2013.
Setelah memeriksa bukti-bukti dari para pihak serta fakta-fakta didalam persidangan, maka Majelis Komisioner mengeluarkan Putusan nomor: 081/X/KIBANTEN-PS/2018 yang dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon. Adapun pertimbangan Majelis Komisioner mengabulkan Permohonan tersebut adalah Majelis berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 357K/TUN/2013 bukan berkaitan dengan pokok perkara memutuskan tentang LHP bersifat Terbuka atau tertutup melainkan pada kepentingan Pemohon yang tidak jelas dalam meminta informasi publik, sedangkan Pemohon merupakan warga Pemohon bertempat tinggal sekitar 200 meter dari TPA Cipeucang, sebagai masyarakat sekitar TPA Cipeucang merasa dirugikan karena bau sampah akibat dari tidak dikelolanya sampah dengan baik dan hanya ditumpuk saja.
Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Suwardi sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi oleh Hilman dan H. Maskur sebagai anggota memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan dokumen terkait informasi yang dinyatakan terbuka tersebut.
Dalam akhir sidang Termohon menyampaikan akan melakukan banding terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten. “Kami akan mengajukan banding ke PTUN terhadap putusan yang telah diputuskan Majelis Komisioner dalam jangka 14 hari ke depan.” Ungkap Bapak Dendi Hamdi, S.E, M.Si ketika ditanya tanggapannya oleh Majelis Komisioner terhadap putusan KI Banten ini.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com