KI Banten, 11 Jan 2019 00:00 am

KI BANTEN MENGABULKAN PERMOHONAN AGUS SUPRIYANTO

Pada hari Kamis, 10 Januari 2019 Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) kembali menggelar sidang lanjutan dengan nomor register 081/X/KIBANTEN-PS/2018 antara sdr. Agus Supriyanto, SE. sebagai warga Serpong Kota Tangerang Selatan melawan Inspektorat Kota Tangerang Selatan dengan agenda pembacaan Putusan. Ini adalah sidang akhir dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa Informasi di KI Banten setelah melalui sidang pembuktian pada tanggal 27 Desember 2018.

Pada sidang sebelumnya Termohon mengemukakan bahwa Informasi yang diminta yaitu berupa Dokumen Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran atau Realisasi Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun  2017 atau yang terakhir dan Dokumen Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran atau Realisasi Keuangan Pengendalian dan Pengelolaan TPA Cipeucang pada UPT Cipeucang Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun  2017 atau yang terakhir merupakan  informasi yang dikecualikan karena berdasarkan peraturan prundang-undangan dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 357K/TUN/2013.

Setelah memeriksa bukti-bukti dari para pihak serta fakta-fakta didalam persidangan, maka Majelis Komisioner mengeluarkan Putusan nomor: 081/X/KIBANTEN-PS/2018 yang dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon. Adapun pertimbangan Majelis Komisioner mengabulkan Permohonan tersebut adalah Majelis berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 357K/TUN/2013 bukan berkaitan dengan pokok perkara memutuskan tentang LHP bersifat Terbuka atau tertutup melainkan pada kepentingan Pemohon yang tidak jelas dalam meminta informasi publik, sedangkan Pemohon merupakan warga Pemohon bertempat tinggal sekitar 200 meter dari TPA Cipeucang, sebagai masyarakat sekitar TPA Cipeucang merasa dirugikan karena bau sampah akibat dari tidak dikelolanya sampah dengan baik dan hanya ditumpuk saja.

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Suwardi sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi oleh Hilman dan H. Maskur sebagai anggota memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan dokumen terkait informasi yang dinyatakan terbuka tersebut. 

Dalam akhir sidang Termohon menyampaikan akan melakukan banding terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten. “Kami akan mengajukan banding ke PTUN terhadap putusan yang telah diputuskan Majelis Komisioner dalam jangka 14 hari ke depan.” Ungkap Bapak  Dendi Hamdi, S.E, M.Si ketika ditanya tanggapannya oleh Majelis Komisioner terhadap putusan KI Banten ini.

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
75
Today Visitor
:
1.053
Month Visit
:
16.607
Total Visit
:
542.624
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.