Administrator, 26 Feb 2025 19:19 pm

Sidang PSIP antara Firmansyah dan Pemerintah Desa Pasir Gintung Kab. Tangerang Berhasil Dimediasi

Serang, 26 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) Banten menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 004/II/KI BANTEN-PS/2025 yang menghadirkan Pemohon, Firmansyah, dan Termohon, Pemerintah Desa Pasir Gintung, Kabupaten Tangerang.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Imron Mahrus, dengan anggota majelis Moch. Ojat Sudrajat S. dan Ahmad Saparudin, serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Rudianto.

Putusan Ketua Majelis dalam Pemeriksaan Awal:
KI Banten berwenang menyelesaikan sengketa ini, berdasarkan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
Pemohon, Firmansyah, memiliki kedudukan hukum yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Termohon, Pemerintah Desa Pasir Gintung, memiliki legal standing sebagai badan publik.
Sengketa diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, permohonan dinyatakan diterima dan dilanjutkan ke tahap mediasi dengan Mediator H. Kori Kurniawan.

Hasil Mediasi Berhasil!
Mediator melaporkan kepada Ketua Majelis bahwa proses mediasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Dengan demikian, sengketa dinyatakan selesai melalui jalur mediasi.

KI Banten mengapresiasi sikap terbuka dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa informasi secara musyawarah dan mufakat. Ke depan, diharapkan badan publik semakin meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Banten terus berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel!(htb.AA)

Berita Terkait

Agenda

17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
87
Today Visitor
:
741
Month Visit
:
12.376
Total Visit
:
12.376
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.