Serang, 26 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) Banten menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 004/II/KI BANTEN-PS/2025 yang menghadirkan Pemohon, Firmansyah, dan Termohon, Pemerintah Desa Pasir Gintung, Kabupaten Tangerang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Imron Mahrus, dengan anggota majelis Moch. Ojat Sudrajat S. dan Ahmad Saparudin, serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Rudianto.
Putusan Ketua Majelis dalam Pemeriksaan Awal:
✅ KI Banten berwenang menyelesaikan sengketa ini, berdasarkan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
✅ Pemohon, Firmansyah, memiliki kedudukan hukum yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
✅ Termohon, Pemerintah Desa Pasir Gintung, memiliki legal standing sebagai badan publik.
✅ Sengketa diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, permohonan dinyatakan diterima dan dilanjutkan ke tahap mediasi dengan Mediator H. Kori Kurniawan.
Hasil Mediasi Berhasil!
Mediator melaporkan kepada Ketua Majelis bahwa proses mediasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Dengan demikian, sengketa dinyatakan selesai melalui jalur mediasi.
KI Banten mengapresiasi sikap terbuka dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa informasi secara musyawarah dan mufakat. Ke depan, diharapkan badan publik semakin meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Banten terus berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel!(htb.AA)